Bolehkah Umrah Lebih dari Satu Kali dalam Sekali Perjalanan? Ini Penjelasannya
Bolehkah Umrah Lebih dari Satu Kali dalam Sekali Perjalanan? Ini Penjelasannya
Banyak jamaah bertanya, bolehkah umrah lebih dari satu kali dalam sekali perjalanan? Pertanyaan ini wajar muncul, apalagi saat seseorang sudah sampai di Tanah Suci dan ingin memaksimalkan kesempatan beribadah. Nah, supaya kamu tidak bingung, mari kita bahas secara lengkap, santai, dan mudah dipahami.
Artikel ini akan membahas hukum, dalil, pendapat ulama, serta tips praktis jika kamu ingin melakukan umrah lebih dari satu kali dalam satu perjalanan.
Bolehkah Umrah Lebih dari Satu Kali dalam Sekali Perjalanan?
Jawaban singkatnya: boleh.
Namun, tentu saja ada syarat dan adab yang harus kamu perhatikan.
Dalam Islam, tidak ada larangan tegas yang melarang seseorang melakukan umrah lebih dari satu kali dalam satu perjalanan. Selama kamu memenuhi rukun, wajib, dan syarat umrah, maka ibadah tersebut tetap sah.
Namun demikian, para ulama memiliki pandangan yang beragam terkait praktik ini. Oleh karena itu, penting bagi kamu untuk memahami penjelasannya agar ibadah tetap sesuai tuntunan.
Dalil Tentang Umrah Lebih dari Satu Kali
Sebagai penguat, kita bisa merujuk pada hadits berikut:
Dari Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata:
“Rasulullah ï·º memerintahkan Abdurrahman bin Abu Bakar untuk mengantarku ke Tan’im, lalu aku berihram umrah dari sana.”
(HR. Bukhari dan Muslim)
Hadits ini menunjukkan bahwa Aisyah radhiyallahu ‘anha melakukan umrah kedua setelah sebelumnya melaksanakan haji. Artinya, Nabi ï·º membolehkan umrah lebih dari satu kali dalam waktu yang berdekatan.
Selain itu, para ulama sepakat bahwa umrah termasuk ibadah sunnah yang boleh dilakukan berulang kali.
Pendapat Ulama Tentang Umrah Lebih dari Satu Kali
1. Pendapat yang Membolehkan
Mayoritas ulama membolehkan umrah lebih dari satu kali dalam satu perjalanan. Mereka berpendapat bahwa:
Umrah adalah ibadah sunnah
Tidak ada dalil yang melarang pengulangannya
Contoh dari Aisyah radhiyallahu ‘anha menjadi dasar kuat
Namun, mereka tetap menganjurkan agar jamaah menjaga niat dan adab.
2. Pendapat yang Memakruhkan Jika Berlebihan
Sebagian ulama memandang makruh jika umrah dilakukan berkali-kali tanpa jeda, terutama jika:
Mengganggu jamaah lain
Menyebabkan kelelahan berlebihan
Mengabaikan ibadah lain seperti shalat sunnah dan dzikir
Mereka menyarankan agar jamaah lebih memperbanyak thawaf sunnah, karena thawaf bisa dilakukan kapan saja tanpa harus keluar miqat.
Cara Melakukan Umrah Lebih dari Satu Kali dalam Sekali Perjalanan
Jika kamu tetap ingin melakukannya, maka kamu harus mengikuti cara yang benar:
Selesaikan umrah pertama sampai tahallul
Keluar dari Tanah Haram (misalnya ke Tan’im atau Ji’ranah)
Niat ihram umrah kembali dari miqat
Laksanakan rukun umrah seperti biasa
Dengan cara ini, umrah yang kamu lakukan tetap sah secara syariat.
Tips Agar Umrah Tetap Nyaman dan Berpahala
Agar ibadahmu tetap optimal, perhatikan tips berikut:
Luruskan niat hanya karena Allah
Jangan memaksakan fisik
Utamakan ibadah wajib dan sunnah lain
Jaga adab di Masjidil Haram
Perhatikan kondisi jamaah lain
Dengan begitu, umrah lebih dari satu kali dalam sekali perjalanan tetap membawa keberkahan.
Kesimpulan
Jadi, bolehkah umrah lebih dari satu kali dalam sekali perjalanan?
Jawabannya boleh, dan hal ini memiliki dasar hadits yang kuat. Namun, kamu tetap perlu memperhatikan niat, adab, serta kondisi fisik. Selain itu, para ulama menganjurkan agar jamaah tidak berlebihan dan tetap mengutamakan kualitas ibadah.
Jika kamu mampu dan paham caranya, maka umrah lebih dari satu kali bisa menjadi ladang pahala yang besar.
FAQ (Frequently Asked Questions)
1. Apakah umrah kedua harus keluar miqat?
Ya, kamu wajib keluar dari Tanah Haram dan mengambil miqat baru, seperti Tan’im.
2. Apakah boleh umrah berkali-kali dalam sehari?
Boleh, tetapi sebagian ulama memakruhkan jika dilakukan berlebihan tanpa jeda.
3. Lebih utama umrah berkali-kali atau thawaf sunnah?
Banyak ulama menyarankan memperbanyak thawaf sunnah karena lebih ringan dan tidak merepotkan.
4. Apakah umrah lebih dari satu kali pahalanya tetap ada?
Tentu saja, selama niatnya ikhlas dan sesuai tuntunan syariat.
.png)